Jumat, 30 September 2011

"KOPERASI"

Sejarah dan perkembangan koperasi indonesia : Uasaha koperasi pertama di indonesia pada tahun 1891 oleh R. Ariawiratmadja, seorang patih dari Purwokerto. dia mendirikan usaha simpan pinjam yang disebut Bank Penolong dan Penyimpan bertujuan memberikan pinjam untuk menghindari lintah darat. 
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian indonesia di susun sebagain usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. mengacu pada pasal tersebut maka pengertian koperasi seperti tercantum dalam undang - undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai berikut. 

Ayat  1 pasal 1 Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.

Dalam badan usaha koperasi kita kenal adanya identitas ganda (dual identity) dalam koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. hal ini merupakan kriteria yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain. Koperasi merupakan perusahaan yang didirikan oleh kelompok status sosial ekonomi anggota. Prinsip Koperasi adalah garis pemadu yang digunakan oleh koperasi untuk memasukkan nilai-nilai ke dalam praktik. Praktik merupakan metode penerapan prinsip, dan mengikuti pedoman umum dari prinsip-prinsip, tetapi disesuaikan dengan tuntutan waktu dan lingkungan.

Berdasarkan landasan yang di gunakan koperasi indonesia sebagai berikut :
*Landasan idil koperasi Indonesia adalah Pancasila.
*Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945.
*Landasan gerak koperasi Indonesia adalah UU nomer 25 Tahun 1992.
*Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran sendiri.

Bentuk - Bentuk koperasi : Bentuk koperasi ada dua macam, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. koperasi yang beranggotakan paling sedikit 20 orang disebut koperasi primer. Adapun koperasi yang beranggotakan koperasi yang berbadan hukum disebut koperasi sekunder.

Adapun, jumlah koperasi yang telah terdata secara individu sejumlah 106,595.Data koperasi agregat adalah jumlah koperasi yang belum diverifikasi langsung ke lapangan, adapun data koperasi secara individu sudah melalui pengecekan ke lapangan. Kemenkop memastikan pada Juni tahun ini seluruh update data koperasi di Indonesia akan selesai dilaksanakan sesuai dengan keputusan rapat koordinasi terbatas yang diikuti oleh seluruh Kepala Dinas Koperasi dan UKM provinsi.Meliadi mengatakan updating atau pemutakhiran data koperasi untuk mengatasi perbedaan jumlah data dari seluruh dinas/instansi yang membidangi koperasi dan usaha kecil menengah (KUMKM).

penerbit : buku Ekonomi, widya utama
Evi Noor Affifah
Sadona Sukirno