Minggu, 15 Januari 2012

"PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI"

"PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI"
I.  PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG 
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.  Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi kemanfaatan para anggotanya.
2.  Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum atau disediakan Negara.
3.  Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat social ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social ekonomis tertentu.
4.  Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang social ekonominya  “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan social ekonomis.
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi social Negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum Internasional Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang menyatakan dengan tegas, bahwa :
1.  Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang.

2.  Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai sarana :
a.  untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang                      memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
b.  untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c.  untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d.  untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
e.  untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
f.  untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
3.  Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
4.  a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang bersangkutan.
b. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan cirri-ciri pokok koperasi.
5.  Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan teknologi.
6.  Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a. Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b. Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang merekomendasikan bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan koperasi anggotanya baik ditingkat local, regional maupun ditingkat nasional.

II.  DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
A. Dampak Mikro dari suatu Koperasi
1.       Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
a.  Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
b.  melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
2.       Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann organisasi kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.

B. Dampak Makro dari Organisi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
1. Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
2. Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
3. Ekonomi  Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
4. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
a. perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
b. diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d. peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e. transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
f. pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.

III.  ASPEK-ASPEK POKOK KOPERASI DAN SISTEM EKONOMI
Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur infomasi dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industri.
a. sistem perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman, dan Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
b. Sistem perekonomian sosialis yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
c. Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.

IV.  KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
1.  Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.  Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3.  Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.

V.  KONSEPSI PENGEMBANGAN KOPERASI
Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi trediri atas:
a. penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
b. menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah yang bersifat instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sbb :
1.  peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2.  fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi calon anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai promoter-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
3.  fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen
4.  perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi
5.  keringanan pembebasan pajak
6.  bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu
7.  peraturan-peraturan antitrust
8.  struktur-stuktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya.
Pertikaian Konsepsi
Mereka yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Negara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk menciptakan keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain bertentangan :
  • Di satu pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cepat.
  • Di lain pihak, proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pola pengembangan suatu struktur social yang lebih baik

VI.  SEBAB-SEBAB KEGAGALAN ORGANISASI KOPERASI
Kebijaksanaan pada dasarnya beranggapan bahwa, jika persyaratan –persyaratan minimum itu tidak dapat dipenuhi, maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah,sbb :
  • Prakarsa untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dri pegawai dinas pengembangan koperasi
    • Kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi  diganti dengan donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
    • Keterampilan manajemen untuk untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai pemerintah.
    • Efisiensi ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa, seperti pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk  tertentu, audit tanpa pembayaran imbalan jasa dan sebagainya
    • Setelah jangka waktu tretentu diharapkan, bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan bantuan pemerintah itu dapat merubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar dapat berdiri sendiri.
Secara sistematis persyratan-persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi, yaitu
  • Hanya menunjang kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan-kepentingan para anggota
  • Mendorong para anggota untuk berperan serta dalam pemilihan pengurus, pengawas dan dalam pengambiln putusan
  • Membiarkan suatu tingkat otonomi tertentu kepada koperasi-koperasi itu dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, sehingga kegiatan-kegiatan ekonominya selalu dapat disesuaikan dengankepentingan-kepentingan ekonomi para anggotanya.
Koperasi-koperasi kesejahteraan” yang dapat menimbulkan masalah :
  • Menimbulkan beban yang berat bagi pemerintah
  • Tidak dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai suatu lembaga administrasi
  • Menampung semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memperhatikan keinginan dan kemampuan mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama
  • Tidak merubah dirinya menjadi organisasi-organisasi swadaya sebagaimana diharapkan

VII.  SARANA DAN CARA MENGGUNAKAN BANTUAN PEMERINTAH SECARA EFEKTIF
Secara umum, dapat dikatakan bahwa dana-dana atau bantuan keuangan pemerintah dapat diberikan secara efektif, apabila seluruh bantuan dititikberatkan pada kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan ekonomi.
  1. A. Pengurangan Pengaruh Pemerintah Terhadap Koperasi yang Disponsori Pemerintah
Berbagai kebijakan dan program yang diarahkan bagi perintisan dan dukungan koperasi harus dirancang sesuai dengan suatu konsepsi yang konsisten secara teoritis dan memenuhi syarat kelayakan dalam praktek. Dengan demikian, sekurang-kurangnya akan terdiri atas tiga tahap de-ofisialisasi (pengurangan pengaruh pemerintah), yaitu sbb:
Tahap I
Mendukung perintisan organisasi koperasi. Prioritas dalam tahap ini unntuk merintis berdirinya koperasi dan perusahaan koperasi yang menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya cukup mampu untuk memajukan para anggotanya secara efisien fengan menawarkan barang/jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan dan tujuannya. Diharapkan bahwa hal ini dapat ditingkatkan dalam jangka panjang oleh organisasi koperasi yang otonom.
Tahap II
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajerial dan keuangan secara langsung dari organisasi-organisasi pemerintah dan dikendalikan oleh Negara. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung perkembangan sendiri koperasi kea rah tahap kemandirian dan otonomi , artinya bantuan langsung, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian harus dikurangi.
Tahap III
Perkembangan koperasi selanjutnya sebagai organisasi mandiri yang otonom. Setelah tahap-tahap swadaya dan otonom berhasil, koperasi-koperasi yang semula disponsori Negara dapat meneruskan perkembangannya sebagai organisasi koperasi sekunder dan tertier. Perkembangan selanjutnya dapat ditingkatkan secara tidak langsung melalui kondisi pokok yang sebenarnya diciptakan melalui penggabungan yang tepat berbagia instrument kebijakan yang berorientasi pada organisasi koperasi.

  1. B. Pemusatan Perhatian pada Pengembangan Prakoperasi
Persysaratan-persyaratan bagi terbantuknya dan pertumbuhan koperasi, yaitu sbb:
  1. Terdapat sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan sosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.
  2. Mereka memiliki gagasan-gagasan konkrit mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana yang sesuai untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
  3. Terdapat keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang  potensial, yang dapat diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.
  4. Mereka menganggap pembentukan koperasi adalah alternative terbaik untuk mencapai tujuan-tujuannya.
  5. Mereka bersedia untuk bekerja sama dan membentuk satu kelompok koperasi.
  6. Mereka cukup termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaann koperasi dan untuk terlabih dahulu memberikan kontribusinya yang bersifat pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
  7. Tidak ada kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hokum yang menghalangi suatu organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu inovasi terhadap lingkungan setempat.
Usaha-usaha secara langsung untuk membantu pengambangan koperasi dari bawah harus dilakukan dengan menyediakan landasan perundang-undangan dan mekanisme administrasi yang sesuai dengan usaha untuk menunjang perkembangan prakoperasi.
Sesuai dengan kebijakan ini sebaliknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada usaha-usaha yang membantu mempersiapkan landasan bagi pengembangan koperasi dan menciptakan suatu iklim di mana koperasi dapat tumbuh atas kekueatannya sendiri.
Sumber : https://matakuliahekonomi.wordpress.com/tag/peranan-koperasi-di-negara-yang-sedang-berkembang/

PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1) keanggotaan sukarela dan terbuka, (2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial

Kamis, 12 Januari 2012

"peranan koperasi dalam pembangunan nasional"


"peranan koperasi dalam pembangunan nasional"

Koperasi adalah institusi atau lembaga atau organisasi yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Koperasi sangat berperan dalam pembangunan nasional diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi dan bidang-bidang lainnya.
Berikut adalah ulasannya...

BIDANG EKONOMI
Peranan  koperasi sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
1.     Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
2.     Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
3.     Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4.     Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.     Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6.     Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
8.     Koperasi dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
9.     Menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.

BIDANG SOSIAL
Koperasi juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan koperasi dibidang ini diantaranya:
1.      Menjadi pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
2.     Membantu  terciptanyanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang
3.     Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

BIDANG PENDIDIKAN
Koperasi juga berperan di bidang pendidikan karena didalam koperasi ini terdapat ilmu-ilmu atau nilai-nilai yang seharusnya diajarkan sejak dini kepada anak-anak usia sekolah. Maka seharusnya ilmu koperasi menjadi salah satu pelajaran yang diajarkan kepada siswa-siswi di sekolah.
Dengan begitu para siswa akan mendapat ilmu-ilmu dari koperasi diantaranya bagaimana bekerjasama dengan orang lain dalam organisasi yang nantinya akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dan masih banyak lagi ilmu-ilmu dari koperasi yang dapat diajarkan kepada siswa.
 sumber referensi: