* Prinsip-Prinsip Koperasi :
1). Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2). Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3). Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-
masing anggota.
4). Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarya setoran modal.
5). Memegang teguh prinsip kemandirian.
*Fungsi Dan Peran Koperasi :
1).Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraaan ekonomi dan sosial.
2).Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas manusia dan masyarakat.
3).Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan kopperasi sebagai sokogurunya.
4).Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
* Tujuan Koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pelaksanaan dari tujuan koperasi tersebut adalah ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
* Bentuk-Bentuk Koperasi
-Rapat Anggota
Rapat anggota adalah koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu.
-Pengurus Koperasi
-Pengawas Koperasi
Tujuan Adanya pengawas koperasi untuk mengolah koperasi sehingga koperasi menjadi lebih berkembang dan mandiri.