Senin, 10 Desember 2012

"PENGERTIAN AUDIT INTERN"


PENGERTIAN AUDIT INTERN

Pemeriksaaan yang dilakukan oleh bagian audit intern perusahaan terhadap laporan keuangan dan catatan keuangan perusahaan mengenai ketelitian (accuracy);  dapat dipercaya (reliability);efisiensi dan  pengendalian intern pada perusahaan.

  • Pemeriksaan intern (internal audit)à pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan, peraturan pemerintah dan ikatan profesi yang berlaku. 
  • Menurut Institute of Internal Auditor (Boynton, 2001:980)à internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operation. It helps an organization accomplish its objectives by ringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control and governance processes.
  • Menurut Milton Stevens Fonorrow (1989)à internal auditing is an appraisal, by trained company employees, of the accuracy, reliability, efficiency and usefulness of company records and internal control (suatu penilaian, yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih, mengenai ketelitian, dapat dipercayainya efisiensi dan kegunaan dari catatan (akuntansi) perusahaan dan pengendalian intern yang terdapat dalam perusahaan.

TUJUAN AUDIT INTERN
Membantu menajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.

KEGIATAN YANG DILAKUKAN AUDITOR INTERN
1.
  • Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan sistem pengendalian manajemen, pengendalian internal dan pengendalian operasional, mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang murah. 
  • Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur yang telah ditetapkan manajemen. 
  • Memastikan pertanggungjawaban harta perusahaan dan perlindungan dari kemungkinan adanya pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan. 
  • Memastikan pengelolaan data organisasi dapat dipercaya. 
  • Menilai mutu pekerjaan setiap bagian.  
  • Menyarankan perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas.

HAL YANG HARUS DILAKUKAN
AUDITOR INTERN
1.
  • Menelaah  dan menilai kebaikan dan memadai tidaknya penerapan sistem pengendalian manajemen, SPI, dan pengendalian operasional lainnya. 
  • Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, prosedur dan rencana yang ditetapkan manajemen. 
  • Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi. 
  • Memastikan pengelolaan data dapat dipercaya. 
  • Menilai mutu pekerjaan tiap bagian. 
  • Menyarankan perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas. 

Tugas 4. Bahasa Indonesia "Kalimat Efektif dan Tidak Efektif"

Kalimat Efektif :
Di Kampus Gunadarma mengadakan pentas seni yang meriah, di hadiri bintang tamu Band NOAH dll. dan di hadiri tamu terhormat dari kampus lain.Mahasiswa / Mahasiswi berpartisipasi dalam pentas seni, semua bahagia dan tidak membuat kerusuhan.

Kalimat Tidak Efektif :
Di Kampus Gunadarma mengadakan pentas seni yang sangat meriah,di hadiri berbagai bintang tamu antara lain Band NOAH dan di hadiri pula tamu terhormat dari kampus - kampus lainnya. semua para Mahasiswa / Mahasiswi sangat berpartisipasi dalam acara pentas  seni  dengan rasa bahagia dan tidak pula membuat kerusuhan.

Akuntansi Perbankan


Akuntansi Perbankan
A. Pengertian Akuntansi Perbankan
Definisi Akuntansi :
“Accounting is the art of recording, classifying, and summarizing in a significant manner and in terms of money, transactions and events which are, in part at least of a financial character, and interpreting the results thereof. (A. I. C. P. A.).
Persamaan Akuntansi :
Aktiva = Hutang + Modal
Pentingnya Akuntansi untuk Persaingan perbankan dalam memperebutkan pangsa pasar Agar tetap eksis dan mampu mengembangkan diri, yaitu:
• Dapat bekerja dengan tingkat efisiensi tinggi
• Dapat mengembangkan produk/jasa perbankan baru sesuai kebutuhan
• Memiliki informasi yang tepat pakai dan tepat waktu
• Kemampuan manejemen bank dalam pengambilan keputusan
dikelola dan dimanfaatkan dengan benar
Persamaan Akuntansi Perbankan :
Aktiva Bank = Hutang Bank + Modal Bank
Penempatan Dana berupa :
- Dana Masyarakat
- Modal Saham
Penyaluran Dana dalam Kredit :
- Dana Pinjaman
- Premium Saham
- Penanaman Dana dalam Aktiva Tetap :
- Dana Lainnya
- Laba ditahan
- Penanaman Lain
B. Sistem Akuntansi Perbankan
Sasaran Sistem Akuntansi Perbankan :
• sebagai sistem akuntansi manajemen
• sebagai sistem costing
• sebagai sistem pengawasan
• sebagai sistem laporan kepada penguasa moneter
C. Akuntansi Sumber Dana
Secara lengkap, kewajiban dan modal sendiri bank umum meliputi :
1. GIRO
Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Transaksi giro dapat dilakukan dari peristiwa setoran nasabah baik tunai maupun kliring, setoran dari transfer, pemindahbukuan karena kliring atau transfer, penarikan tunai atau kliring penambahan karena jasa giro dan bunga dsb.
Berikut ini merupakan contoh transaksi pembukaan rekening giro dan penyetoran :
• untuk setoran tunai
Contoh:
Ny. cha calon nasabah Bank BCA ingin membuka rekening giro pada Cabang Jakarta dengan melakukan setoran tunai sebagai setoran awal rekening gironya sebesar Rp 1000.000.000,00 dan biaya administrasi untuk buku cek sebesar Rp 50.000,00
Jawab :
Jurnal
Kas Rp. 1000.050.000,00
Giro Ny. Cha Rp. 1000.000.000,00
Persediaan buku cek Rp. 50.000,00
• untuk setoran kliring
Contoh :
Ny. cha menyerahkan cek giro Bank BNI sebesar Rp 1.000.000,00 untuk disetorkan pada rekening gironya di Bank BCA.
Jawab :
Jurnal
Bank Indonesia -giro Rp 1.000.000,00
Warkat Kliring Rp 1.000.000,00
Pada waktu kliring berhasil
Warkat Kliring Rp. 1.000.000,00
Giro Ny. cha Rp. 1.000.000,00
• untuk penyetoran melalui transfer
Contoh :
Ny. cha menerima transfer dari Ibu susi nasabah Bank Mandiri sebesar Rp 25.000.000,00
Jawab :
Jurnal
Giro Mandiri Rp 25.000.000,00
Giro Ny. cha Rp 25.000.000,00
Berikut ini merupakan contoh penarikan giro :
• untuk penarikan tunai
Contoh :
Ny. cha menarik selembar cek untuk dibayarkan secara tunai oleh Bank BCA sebesar Rp 100.000.000,00.
Jawab :
Jurnal
Giro Ny. Cha Rp. 100.000.000,00
Kas Rp. 100.000.000,00
• untuk penarikan kliring
Contoh :
Ny. cha menerbitkan cek sebesar Rp 34.000.000,00 diberikan kepada temannya Nn. cece seorang nasabah Bank muamalat.
Jawab :
Jurnal
Giro Ny. cha Rp 34.000.000,00
Bank Indonesia – giro Rp 34.000.000,00
• untuk penarikan dengan amanat
Ny. cha memerintahkan BCA untuk mendebet rekening gironya sebesar Rp 21.000.000,00 untuk dipindahbukukan ke dalam rekening Ny. rini pada Bank BCA Cabang Bekasi.
Jawab :
Jurnal
Giro Ny. cha Rp 21.000.000,00
Rekening Antar Kantor Cabang Bekasi Rp 2.000.000,00
Dasar perhitungan jasa giro, yaitu :
• Saldo Terendah
• Saldo Rata-rata
• Saldo Harian
• Saldo Mengambang
Contoh :
Ny. cha dalam Bulan January 2005 memperoleh jasa giro sebesar Rp 1.500.000,00
Jawab :
Jurnal
Jasa Giro Rp 1.500.000,00
Giro Ny. Diony Rp 1.500.000,00
2. TABUNGAN
Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
Berikut ini merupakan contoh pembukaan dan penyetoran tabungan :
• untuk setoran tunai
Contoh :
Bapak Nurali pada tanggal 1 January 2008 hendak membuka tabungan di Bank BCA Cabang Bekasi. Setoran pertamanya Rp 3.500.000 secara tunai.
Jawab :
Jurnal
Kas Rp 3.500.000,00
Tabungan Bapak Nurali Rp 3.500.000,00
Pada tanggal 4 January 2008, Ny. cha kembali menyetor untuk rekening tabungannya dengan menyerahkan selembar cek Rp 45.000.000,00 dari Ny. cece nasabah Bank BCA Bekasi. Pada hari yang sama ia juga mendapat transfer dari rekannya melalui Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp 7.000.000
Giro Ny. Cece Rp 45.000.000,00
Rekening Antar Kantor Cabang Jakarta Rp 7.000.000,00
Tabungan Ny. cha Rp 52.000.000,00
• untuk penyetoran antar cabang
Contoh :
Bapak Boby melakukan setoran dari Bank BCA Cabang salemba sebesar Rp. 2.500.000
Jawab :
Jurnal
Rekening Antar Kantor Cab. Salemba Rp. 2.500.000,00
Tabungan Bapak Boby Rp. 2.500.000,00
• untuk penarikan tunai
Ibu Aisya menarik dana tabungannya secara tunai di Bank BCA Jakarta sebesar Rp 20.000.000,00
Jawab :
Jurnal
Tabungan Ibu Aisya Rp 20.000.000,00
Kas Rp 20.000.000,00
• untuk penarikan melalui ATM
Contoh :
Ibu Maryam  menarik dananya melalui ATM sebesar Rp. 50.000,-
Jawab :
Jurnal
Tabungan Ibu Maryam Rp. 50.000,00
Kas ATM Rp. 50.000,00
• untuk penarikan antar cabang
Contoh :
Bapak Jeje menarik rekening tabunggannya di Bank BCA cabang sunter sebesar Rp 1.000.000,00 secara tunai.
Jawab :
Jurnal
Pencatatan pada Cabang sunter :
Rekening Antar Kantor Cabang Sunter Rp 1.000.000,00
Kas Rp 1.000.000,00
Pencatatan pada Cabang Bekasi (penerbit) :
Tabungan Bapak Jeje  Rp 1.000.000,00
Rekening Antar Kantor Cabang sunter Rp 1.000.000,00
Contoh Perhitungan Bunga :
Ibu Ida pada Bulan January 2008 mendapatkan bunga tabungan sebesar Rp 200.000,00
Jawab :
Jurnal
Biaya bunga tabungan Rp 200.000,00
Tabungan Ibu Ida Rp 200.000,00
Contoh penutupan rekening :
• Penutupan rekening nasabah harus dilakukan pada cabang penerbit.
Ibu Maya pada Bulan agustus 2008 mengambil seluruh dananya sebesar Rp 10.500.000,00 dan sekaligus menutup rekening tabungannya.
Jawab :
Jurnal
Tabungan Ibu Maya Rp 10.500.000,00
Kas Rp 10.500.000,00
3. DEPOSITO
Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.
Contoh transaksi deposito
Bapak Atep melakukan setoran tunai untuk pembukaan rekening Deposito berjangka 6 bulan sebesar Rp 50.000.000,-
Jawab :
Jurnal
Kas Rp. 50.000.000,00
Deposito 6 bulan Bapak Atep Rp. 50.000.000,00
Contoh perhitungan bunga deposito
• Bank akan memberikan bunga 12% dengan perhitungan ( 50.000.000 x 12% ) / 12 bulan maka bunga yang akan diterima adalah Rp 500.000 per bulan
Jawab :
Jurnal
Biaya Bunga Deposito Rp. 500.000,00
Bunga YMH dibayar Deposito Rp. 500.000,00
• Pada saat bunga di ambil tunai
Jurnal
Bunga YMH dibayar Depo Rp. 500.000,00
Kas Rp. 500.000,00
Atau…
Pada saat bunga dipindahkan ke rekening tabungan
Jurnal
Bunga YMH dibayar Depo Rp. 500.000,00
Tabungan Ny Ira Rp. 500.000,00
Contoh pencairan deposito yang belum jatuh tempo
Ny. Fauziah mempunyai deposito Rp 50.000.000,- bunga 19 % pa untuk jangka 1 tahun, ternyata hendak dicairkan setelah jatuh tempo bulan ke 3, maka Ny. cha akan di kenakan penalty Rp. 625.000,-
Jawab :
Jurnal
Deposito Ny. Fauziah Rp. 50.000.000,00
Pendapatan op lain-lain Rp. 625.000,00
Kas Rp. 49.375.000,00
4. TRAVELLER’S CHEQUES
Warkat berharga atas nama yang diterbitkan oleh suatu bank yang pencairannya dapat dilakukan kapan saja, dimana saja, dan hanya oleh orang yang memiliki dan namanya tercantum diatas TC tersebut. TC merupakan sumber dana yang paling murah atau tidak berbunga.
• contoh penerbitan TC
Ny. Nonah nasabah Bank BCA Jakarta hendak membeli Traveller’s cheques atas beban rekening gironya, sebanyak 50 lembar @ Rp 100.000,00
Jawab :
Jurnal
Giro Ny. Nonah Rp. 5.000.000,00
TC – Rupiah Rp. 5.000.000,00
• contoh pencairan TC
Ny. Metha mencairkan TC pada Bank BCA Cabang Medan sebanyak 3 lembar secara tunai
Pada Cab. Medan
Rekening Antar Kantor Jakarta Rp 300.000,00
Kas Rp 300.000,00
Pada Cab. Jakarta
TC – Rupiah Rp 300.000,00
Rekening Antar Kantor – Padang Rp 300.000,00
5. REKENING TITIPAN – PAYMENT POINT
Pembayaran dari masyarakat yang ditujukan untuk keuntungan pihak tertentu seperti, rekening listrik PLN, rekening telepon dari Telkom, uang sekolah suatu Universitas, pajak televisi dsb.
6. DANA SETORAN NAIK HAJI
7. PINJAMAN YANG DITERIMA (YDT)
Dari bank sentral berupa kredit likuiditas, fasilitas diskonto, dan pinjaman dari bank lain.
• contoh pinjaman dari bank lain
Bank Kampus memutuskan untuk meminjam dana dari Bank BCA sebesar Rp. 30 milyar dengan jangka waktu 5 tahun. Suku bunga yang dikenakan oleh Bank BCA adalah 15% pa dan dana yang diterima oleh Bank Kampus akan di simpan dalam bentuk Giro pada Bank BCA.
Jawab :
Jurnal
Bank Lain – Giro Rp. 30.000.000.000.00
Pinj YDT – Bank Rp. 30.000.000.000,00
Pembayaran bunga pinjaman akan dikurangi langsung dari Giro Bank Kampus di Bank BCA senilai bunga yang harus dibayar oleh pihak Bank Kampus.
Jurnal
Biaya bunga (Pinj-bank) Rp. 450.000.000,00
Bank Lain – Giro (Aktiva) Rp. 450.000.000,00
8. KEWAJIBAN LAIN-LAIN
Kewajiban yang segera harus dibayar.
• contoh pendapatan yang diterima dimuka
Bank Kampus menempatkan dananya pada Bank Niaga dalam bentuk sertifikat berjangka yang bunganya diterima dimuka sebesar Rp 200 juta, suku bunga 14,4% pa dengan jangka waktu 6 bulan.
Jurnal
Bank Niaga – Sertifikat Berjangka Rp 200.000.000,00
Bunga Sertifikat Berjangka yang Diterima Dimuka Rp 14.400.000,00
Bank Indonesia Rp 185.600.000,00
Setiap bulannya Bank Kampus mencatat alokasi pendapatan bunga yang diterima dimuka tersebut.
Jurnal
Bunga Sertifikat Berjangka YDD Rp 2.400.000,00
Pendapatan Bunga Sertifikat Berjangka Rp 2.400.000,00
• SELISIH HUTANG PAJAK
Bank Kampus membebankan hutang pajak terlalu besar Rp 6.000.000
Jurnal
Hutang Pajak Penghasilan Rp 6.000.000,00
Biaya Pajak Penghasilan Rp 6.000.000,00
• BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Adalah pos-pos kewajiban lainnya yang tidak dapat dikelompokkan kedalam sumber dana biaya yang masih harus dibayar, contoh : biaya bunga simpanan berjangka yang dihitung setiap tanggal jatuh waktu.
9. PINJAMAN SUBORDINASI
Pinjaman yang diperoleh berdasarkan suatu perjanjian antara bank dengan pihak lain yang hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi persyaratan tertentu.
10. MODAL PINJAMAN
Pinjaman yang didukung dengan menggunakan instrumen yang disebut capital notes, loan stock atau warkat lain yang dipersamakan dengan itu, dan mempunyai sifat modal sendiri
Ciri-ciri modal pinjaman :
• Tidak dijamin oleh bank penerbit (issuer) dan sifatnya dipersamakan dengan modal (subordinated) serta telah dibayar penuh
• Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik (pemegang capital notes)
• Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, mesikipun bank belum dilikuidasi
• Pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mencukupi untuk membayar bunga tersebut
11. MODAL BANK
Hak pemilik bank kepada bank yang bersangkutan, yang merupakan modal awal pada saat pendirian bank yang jumlahnya telah ditetapkan dalam suatu ketentuan atau pendirian bank.
modal bank terdiri antara lain dari modal saham yang ditempatkan dan disetor, modal sumbangan, laba ditahan dengan tujuan, laba ditahan tanpa tujuan, penilaian kembali aktiva tetap, dan modal sumbangan (modal donasi).
12. SERTIFIKAT DEPOSITO
Simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
13. SURAT BERHARGA
surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Berikut ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang
1) Treasury Bills (T-Bills)
instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan, berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang dan sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral.
2) Commercial Paper
Pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi; Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari; Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit dan Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.
1.      Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:
Bagi Penerbit:
a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b. Tidak perlu menyediakan jaminan.
c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.

Bagi Investor:
a menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.
1.      Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
A. Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
B. Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.
3) Sertifikat Deposito atau negotiable certificate of deposit (CD)
Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya.
4) Banker’s Acceptance (BA)
Time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
5) Bill of Exchange
adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa.
6) Repurchase Agreement (Repo)
transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
7) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
1.      • Karakteristik SBI:
1. Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
2. Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
3. Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
4. Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
5. Dapat dipindahtangankan (negotiable).

Sabtu, 08 Desember 2012

Kewajiban Pajak Bagi Wajib pajak orang pribadi Karyawan yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan).


Kewajiban Pajak Bagi Wajib pajak orang pribadi Karyawan yang
tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan).


1. WPOP Karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu
pemberi kerja.


Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas (berstatus sebagai karyawan) dan hanya bekerja pada
satu pemberi kerja tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak
sendiri setiap bulan atas penghasilan yang diterima/ diperoleh
sehubungan dengan pekerjaan. WP Orang Pribadi ini juga tidak memiliki
kewajiban untuk membuat laporan (Surat Pemberitahuan Masa) ke Kantor
Pelayanan Pajak setiap bulan.

Perusahaan tempat wajib pajak bekerja (pemberi kerja) memiliki
kewajiban untuk memotong pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan
yang dibayarkan/terutang kepada karyawannya setiap bulan dan
menyetorkannya ke Kas Negara serta melaporkannya ke kantor pelayanan
pajak setempat. Oleh karena itu gaji yang diterima oleh wajib pajak
orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan adalah gaji bersih
setelah dipotong pajak penghasilan. Pajak yang terutang atas
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dikenal dengan istilah PPh
Pasal 21.

Kewajiban yang harus dilakukan oleh WPOP yang berstatus sebagai
karyawan adalah menyampaikan laporan tahunan (menyampaikan SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi) dengan formulir yang telah disediakan.
(Form 1770-S). Apabila wajib pajak orang pribadi ini tidak
menerima/memperoleh penghasilan lain selain dari penghasilan yang
diperoleh dari satu pemberi kerja, maka pada saat menyampaikan SPT
Tahunan tidak akan terdapat PPh yang kurang dibayar.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini paling lambat harus dilaporkan 3
bulan setelah berakhirnya tahun pajak (pada tanggal 31 Maret tahun
berikutnya). Jika Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT 1770-S
tersebut maka akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan
sebesar Rp 100.000,-. Besarnya sanksi keterlambatan penyampaian SPT
PPh OP ini dalam RUU Pajak th 2005 diusulkan menjadi sebesar Rp
250.000,-

Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT
tetapi isinya tidak benar, atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara diancam dengan sanksi pidana dan
denda. Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan
SPT tetapi isinya tidak benar karena kealpaannya, diancam dengan
sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
paling tingi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.

Sementara bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan
surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana
penjara paling lama enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

2. WPOP Karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang bukan
obyek PPh Final.


Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan) yang memperoleh penghasilan
lain selain dari satu pemberi kerja, baik karena bekerja pada lebih
dari satu pemberi kerja maupun memiliki penghasilan lain selain dari
pekerjaan dan penghasilan lain tsb bukan merupakan obyek PPh final,
maka selain diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan (SPT 1770-S) juga
memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPh pasal 25 setiap
bulan.

Besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak dihitung
berdasarkan PPh yang terutang dalam SPT Tahunan tahun sebelumnya
setelah dikurangi dengan pemotongan yang dilakukan pihak lain yang
dapat dikreditkan dan dibagi 12 (dua belas).
Jatuh tempo pembayaran PPh pasal 25 adalah tanggal 15 bulan
berikutnya. Jika jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka
pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pembayaran
Angsuran PPh pasal 25 ini, wajib dilaporkan ke kantor pelayanan
pajak tempat wajib pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya. Apabila jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur maka
penyampaian SPT Masa PPh pasal 25 harus dilakukan pada hari kerja
sebelumnya.

Apabila wajib pajak terlambat melakukan pembayaran PPh pasal 25, maka
akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2%/bulan, maksimum 24 bulan
(48%). Sedangkan atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh 25 akan
dikenakan sanksi sebesar Rp 50.000/ SPT Masa. Seperti halnya dengan
sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, dalam RUU Perpajakan th
2005 besarnya sanksi keterlambatan penyampaian SPT masa diusulkan
menjadi sebesar Rp 100.000,-/ SPT Masa.

3. WPOP Karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang merupakan
obyek PPh Final.


Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan) yang memperoleh penghasilan
lain selain dari satu pemberi kerja, dan memiliki penghasilan lain
yang merupakan obyek PPh final, maka selain diwajibkan untuk
melaporkan SPT Tahunan (SPT 1770-S) juga memiliki kewajiban untuk
membayar dan melaporkan PPh final pasal 4 (2).

Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan pembayaran
PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima penghasilan (Wajib
pajak) adalah sebagai berikut :

• Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
WPOP Karyawan yang menerima/memperoleh penghasilan dari transaksi
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diwajibkan membayar PPh
final pasal 4 (2). Besarnya PPh yang terutang atas transaksi
pegalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini adalah sebesar 5% dari
nilai yang tertinggi antara nilai pengalihan (nilai transaksi) dengan
nilai NJOP.

• Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;
Penghasilan yang dierima/diperoleh oleh WPOP karyawan dari kegiatan
persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan obyek PPh final
pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan pemotong pajak, maka PPh
yang terutang atas penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan
atau bangunan wajib dibayar sendiri oleh penerima penghasilan.
Besarnya PPh yang terutang atas transaksi ini adalah sebesar 10% dari
jumlah bruto nilai persewaan. Apabila penyewa adalah pemotong pajak
(i.e. WP Badan), maka pelunasan PPh final atas transaksi ini
dilakukan melalui pemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak
(penyewa) wajib memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh Final
pasal 4 (2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan) .

Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini adalah
tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan adalah
tanggal 20 bulan berikutnya.

• Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi ;
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WPOP Karyawan dari kegiatan
Jasa Konstruksi (sebagai usaha sampingan misalnya), Apabila pemakai
jasa bukan merupakan pemotong pajak, maka PPh-nya wajib dibayar
sendiri oleh wajib pajak. Namun apabila pemakai jasa merupakan
pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas kegiatan ini pelunasannya
dilakukan melalui pemotongan oleh pemakai jasa. Pemotong pajak
(Pemakai jasa) wajib memberikan bukti potong. Besarnya PPh final
pasal 4 (2) yang terutang atas penghasilan dari kegiatan jasa
konstruksi adalah sbb :

a) Jasa Perencanaan Konstruksi ==> 4% (empat persen) dari jumlah
bruto;
b) Jasa Pelaksanaan Konstruksi ==> 2% (dua persen) dari jumlah
bruto;
c) Jasa Pengawasan Konstruksi ==> 4% (empat persen) dari jumlah
bruto.

Kewajiban Wajib Pajak.


 Kewajiban Wajib Pajak.

1) Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP.

Dalam rangka program extensifikasi, meskipun Wajib Pajak tidak
(belum) mendaftarkan diri, bagi wajib pajak yang telah memenuhi
syarat untuk memiliki NPWP maka akan diberikan NPWP secara jabatan.
Apabila kepada wajib pajak telah diberikan NPWP secara jabatan, maka
telah menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk mendaftarkan diri.

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak
hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu,
Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak
diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.

2) Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak.

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang memenuhi syarat untuk
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk
mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga
berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan.

3) Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir Surat
Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan
tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang
diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.

4) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata
uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor
pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. Bagi
Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata
uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam
bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

5) Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas
negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi.

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak
menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

6) Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk
menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan,
tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha
harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena
selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.

7) Dalam hal terjadi pemeriksaan pajak, Wajib Pajak wajib :
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
• Memberikan keterangan yang diperlukan.