a. Prinsif Koperasi 1). keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 2). pengelolaan dilakukan secara demokratis 3). pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding ndengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 4). pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal. 5). memegang teguh prinsip kemandirian b. Fungsi dan peran Koperasi 1). Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. 2). Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas manusia dan masyarakata. Prinsif Koperasi 1). keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 2). pengelolaan dilakukan secara demokratis 3). pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding ndengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 4). pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal. 5). memegang teguh prinsip kemandirian b. Fungsi dan peran Koperasi 1). Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. 2). Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas manusia dan masyarakat

a. Prinsif Koperasi
1). keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2). pengelolaan dilakukan secara demokratis
3). pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding ndengan besarnya jasa usaha
     masing-masing anggota.
4). pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5). memegang teguh prinsip kemandirian

b. Fungsi dan peran Koperasi
1). Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
     masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2). Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas manusia dan masyarakat