Kamis, 23 September 2010

bentuk pemilikan perusahaan

                     Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan
dalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
    *ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

   * Peran Badan Usaha
a. Memprodoksi dan menyediakan barang dan jasa bagi masnyarakat
b. Sebagai agen pembangunan
c. Menciptakan lapangan karja
d. Mempercepat alih teknologi
e. Menghasilkan devisa
f. Sumber penerimaan pajak bagi negara

  * Badan usaha berdasarkan kegiatan yang di lakukan
a. Bidang ekstraktif
b. Bidang agraris
c. Bidang industri
d. Bidang perdangangan
e. Bidang jasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar