Kamis, 23 September 2010

bentuk pemilikan perusahaan

                                          Perseroan Terbatas (PT)
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
     *  Ciri dan Sifat PT:
a. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b. Modal dan ukuran perusahaan besar
c. Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
d. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
e. Kepemilikan mudah berpindah tangan
f.  Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
g .Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
h. Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
i. Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

    * Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut.
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam
    akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal
    20% dari modal statuter.
c. Modal yang disetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai dengan uang
    besarnya minimal 10% dari modal ang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar