Standar Akuntansi Pemerintahan
Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71
Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP
dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP),
dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu
kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
SAP
harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik
Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010;
- Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
- Lampiran II Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual:
- Lampiran III Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar