Pengertian
Perpajakan Internasional - Pajak internasional adalah hukum
pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal
maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah
diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan
dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun
mengenai objeknya.
Setiap Negara memiliki peraturan
perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan
yurisdiksi nasional, yang masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud
memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda dengan Negara-negara
lainnya.
Dalam rangka melakukan investasi
di Negara lain maupun dalam rangka suatu Negara menerima investasi dari Negara
lain pasti akan terjadi beberapa konflik kepentingan. Sebagai contoh, Indonesia
menganut konsep pengakuan penghasilan, yaitu konsep tambahan kemampuan ekonomis
atau juga disebut world wide income. Artinya peraturan perundang-undangan pajak
penghasilan tidak mempermasalahkan darimana datangnya penghasilan, bagaimana
penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, dan dalam bentuk apa penghasilan
tersebut.
Semua adalah objek pajak
penghasilan yang harus dikenakan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Indonesia,
baik Wajib Pajak orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap. Sehingga ada
kemungkinan terjadi benturan (konflik) dalam pengenaan pajak dengan Negara
lainyang menganut asas pemajakan berbeda dengan Indonesia, nisalnya Negara yang
menganut asas pemajakan kebangsaan (kewarganegaraan). Negara yang menganut asas
kebangsaan tidak mempermasalahkan dari mana penghasilan diterima atau
diperoleh, seseorang tetap diwajibkan membayar pajak di Negara di mana dia
berkebangsaan.
Untuk mengurangi resiko
kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya konflik tersebut,
maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan, di antaranya:
a. Metode perjanjian pengenaan
pajak berganda internasional, yang antara lain dapat dilakukan dengan:
· Traktat yang bersifat
multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa Negara dalam suatu
perjanjian;
· Traktat yang bersifat
bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua Negara.
b. Metode unilateral atau
sepihak
Cara ini ditempuh oleh Negara
secara sepihak melauli yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara memasukkan
ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda
kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan
tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar negeri terbagi
menjadi dua, yaitu:
· Kredit penuh, yakni pembayaran
pajak diluar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di luar negeri;
dan
· Kredit terbatas, yakni tata
cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri menurut jumlah yang paling
rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan
menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut Pasal 24 Undang-Undang
PPh.
c. Metode Pembebasan
Metode ini adalah dengan cara
memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
luar negeri. Ada dua cara pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu:
· Memberikan pembebasan
sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Negara
sumber. Artinya penghasilan dari Negara sumber tidak dimasukkan dalam
perhitungan pajak Negara domisili. Metode ini juga sering disebut dengan
pembebasan penuh atau full exemption;
· Cara pembebasan penghitungan
pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di
dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik
dari dalam negeri atau dari luar negeri, atau disebut juga pembebasan dengan
progresi atau exemption with progression.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar