Rabu, 31 Oktober 2012

Asas - Asas Perpajakan


Asas-asas dasar perpajakan


Kata asas, bila dilihat didalam kamus umum bahasa Indonesia memberikan

pengertian yakni “suatu kebenaran yang menjadi dasar pokok atau tumpuan
berfikir” jadi bisa diartikan juga sebagai tumpuan dasar dari tolak ukur yang sifat
analisis bagi suatu hukum. Jadi bila demikian suatu hokum bisa dikatagorikan sah
atau baiknya, maka haruslan sesuai dengan apa-apa yang diasaskan suatu hokum
tersebut.
Dalam perpajakan disini dapat kami temui mengandung empat unsur-unsur asas
yang semuai itu harus ditinjau terlebih dahulu sebelum menjadi sebuah hukum
yang berwewenang. Asas unsure itu yakni asas rechtsfilosofis, asas pembagian
beban pajak. asas pengenaan pajak, dan asas pemungutan pajak. Sementara itu
menurut migasto asas-asas dasar itu melipuit asas legal dan asas kepastian hukum,
asas efesien, asas non distorsi, asas sederhana (simplicity), dan asas adil.
A.Asas Rechtcsfilosofis
Dalam asas ini yakni mencari dasar pembenar terhadap pengenaan pajak kepada
warga Negara sehingga dalam hal ini seringkali muncul pertanyaan-pertanyaan
yang sangat mendasar seperti kenapa Negara mengenakan pajak terhadap warga
Negara? Dan asas dasar apa Negara mempunyai kewenanagan tersebut! Dan
pertanyaan semua itu sangat memerlukan jawaban. Untuk menjawab pertanyaan
itu dibawah ini terdapat teori, tetapi pada dasarnya, kendatipun banyak teori-teori
untuk menjawab tersebut, semuanya itu adalah analisis dari asas rechtcsfilosofis.

1. Teori Asuransi
Menurut teori ini diibaratkan dengan sebuah premi asuransi yang harus dibayar
oleh setiap orang karena mendapatkan perlindungan atas hak-haknya dari
pemerintah. Jadi kiranya bisa diibaratkan juga bahwa rakyat sebagai pihak
tertanggung sementara Negara berada dalam posisi pihak penanggung.

2. Teori Kepentingan Umum
Dalam teori mengukur dari besarnya pajak sesuai dengan besarny kepentingan
wajib pajak yang dilindungi, jadi semakin besar kepentingan yang dilindungi, maka
semakin desar pula pajak yang harus dibayar.
Teori Daya Beli
Dalam teori ini, pajak merupakan pompa penyedot daya beli seseorang/rakyat dan
kemudian akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, hanya saja bentuk
pengembaliannya melalui bentuk saluran lain.
Teori pembenaran pajak menurut pancasila
Seperti yang kita kethui bahwa pancasila mengansung sifat kekeluargaan dan
gotong royong sehingga satu sama lain saling membantu berat sama dipikul ringan
sama dijinjing, dalam artian saling membantu dengan teguhnya persatuan antar
bangsa dan warga negara, demi terwujudnya kesejahteraan.
B. Asas Pembagian Pajak
Asas ini derbeda dengan asas rechtsfilosofis diatas, yang mencari dasar pembenar
pengenaan pajak terhadap warga negara. Sedangkan asas ini mencari jawaban atas
persoalan bagaimana pajak itu dikenakan kepada rakyat secara adil dan merata.
sehingga terjadinya keselarasan dan menghindari diskriminasi antar sesame warga
negara.  

3.Teori Kewajiban Pajak Mutlak

Teori tersebut didasarkan pada orgaan theory dari Otto von Gierke, yang menyatakan bahwa negara merupakan suatu kesatuan yang didalamnya setiap warga negara terikat. Dengan demikian negara dibenarkan membebani warganya karena memang negara begitu berarti bagi warganya, sementara bagi rakyat, membayar pajak merupakan sesuatu yang menunjukkan adanya bakti kepada negara.
4.Teori Daya Beli
Menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang/anggota masyarakat yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat. Pajak yang berasal dari rakyat kembali lagi kepada masyarakat tanpa dikurangi, sehingga pajak hanya berfungsi sebagai pompa, menyedot uang dari rakyat yang akhirnya dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat sehingga pajak pada hakikatnya tidak merugikan rakyat.
5.Teori Pembenaran Pajak Menurut Pancasila
Pancasila mengandung sifat kekeluargaan dan gototng royong. Gotong royong dalam pajak tidak lain daripada pengorbanan setiap anggota masyarakat untuk kepentingan bersama tanpa mendapat imbalan. Jadi berdasarkan pancasila, pungutan pajak dapat dibenarkan karena pembayaran pajak dipandang sebagai uang yang tidak keluar dari lingkungan masyarakat tempat wajib pajak hidup.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar