Rabu, 31 Oktober 2012

Penyusutan Aktiva Tetap


Pengertian Penyusutan


Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yan dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan perlu dilakukan karena manfaat yang diberikan dan nilai dari aktiva dibebankan secara bertahap.
Alan P.Murray dalam buku Tax Techique Handbook,  Depreciation mendefinisikan pengertian penyusutan sebagai berikut:
The nature of depreciation has been described as follows:
……a reasonable allowance for the exhaustion. Wear and tear, and obsolescence of propertiy used in the trade or business or of properti held by the taxprayer for the production of income shall be allowed as a depreciation deduction  


The depreciation deduction….applies only to that part of the properti which is subject to wear and tear, to decay or decline from natural causes, to exhaustion, and to absolescence. The allowence does not aplly to inventories or stock in trade, or to land…..no deduction for depreciation shall be allowed on……vehicles use solely for pleasure, on building used by the tax prayer as his residence, or on furniture or furnishings therein, personal effects or clothing…… 


Kebijakan pajak (Tax Policy) untuk penyusutan harus mempertimbangkan 3 hal yaitu:


  • Keadilan Pajak (Tax Equity) 
  • Kebijakan Ekonomi (Economic Policy) 
  • Administrasi (Admnistration)

  • Aktiva yang dapat disusutkan
  • Penggunaan dalam kegiatan usaha
  • Nilainya menurun secara perlahan/bertahap
  • Aktiva berwujud dan aktiva tidak berwujud
  • Pihak yang berhak melakukan penyusutan
  • Saat dilakukan penyusutan
  • Dasar untuk melakukan penyusutan



Penyusutan Berdasarkan Peraturan Perpajakan


Sebagimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU PPh bahwa pengeluaran untuk mendapatkan manfaat, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan.
Hal ini sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha dan selaras dengan prinsip penandingan antar pengeluaran dan penerimaan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan mempertahankan penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya sekaligus pada tahun pengeluarannya. Namun demikian dalam perhitungan dan penerapan tarif penyusutan untuk keperluan pajak perlu diperhatikan dasar hukum penyusutan fiskal, karena dapat berbeda dengan penyusutan untuk akuntansi (komersial).



Pengelompokan Harta Berwujud


Dalam sistem penyusutan UU PPh, semua aktiva tetap berwujud yang memenuhi syarat penyusutan fiskal harus dikelompokan terlebih dahulu menjadi 2 golongan antar lain:


1.Harta berwujud kelompok bukan bangunan

2.Harta berwujud kelompok bangunan

 Penyusutan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan


Aktiva tetap dan akuntansi penyusutan diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan di dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 16 tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain, PSAK No. 17 tentang Akuntansi Penyusutan.
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.



Penyusutan adalah alokasi sistematis suatu jumlah aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang dapat diestimasi.
Jumlah yang dapat disusutkan adalah jumlah perolehan suatu aktiva atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya perolehan dalam laporan keunagan dikurangi nilai sisanya.
Nilai sisa adalah jumlah netto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aktiva setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.
Nilai wajar adalah suatu jumlah, untuk itu aktiva mungkin dapat ditukar atau suatu kewajiban diselesaikan antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.


Jumlah tercatat adalah nilai buku, yaitu biaya perolehan suatu aktiva setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan
Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aktiva pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aktiva tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan .






Tidak ada komentar:

Posting Komentar